PD. IPARI Bondowoso – Semua masyarakat, terutama orang Islam, pasti sepakat bahwa Islam sebagai sebuah agama tidak hanya mengajar dan menganjurkan umatnya sholeh dalam konteks ritual-spiritual saja, namun juga mengajar dan menganjurkan kesholehan sosial.
Banyak pesan-pesan mulia dalam ajaran Islam yang menegaskan hal tersebut, baik yang termaktub di dalam nash-nash al Qurβan maupun Sunnah Rasulullah SAW.
Salah satu ajaran Islam yang sangat penting dalam konteks ini adalah ibadah zakat. Karenanya, zakat menjadi salah satu rukun dalam rukun-rukun Islam. Artinya tanpa melaksanakan zakat, tidak sempurnalah Islam seseorang.
Tidak kurang dari 28 kali dalam Al Qurβan, perintah sholat bergandengan dengan perintah zakat. Hal ini menunjukkan bahwa sholat yang berdimensi ritual-spiritual harus disertai dengan zakat yang berdimensi ritual-sosial. Sehingga sahabat Abu Bakar ra menyatakan bahwa zakat merupakan ukhtus sholat (Salim Athiah, Syarah Arbain).
Sebagai sebuah ibadah, tentu zakat memiliki tujuan syarβi. Salah satunya adalah menciptakan keseimbangan sosial (equilibrium of social) dan keseimbangan ekonomi (equilibrium of economique). Menurut Prof. Yusuf Qardawi, Zakat dipercaya akan dapat melahirkan kesejahteraan yang berkeadilan.
Bahkan dalam kajian ekonomi makro (βAm), Islam, terutama tentang ajaran zakat dan sedekahnya, dipercaya dapat menjadi pemecah kebuntuan yang terjadi pada masyarakat kapitalis yang individualistis dan masyarakat sosialis-komunis.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, banyak provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Bondowoso, membuat seperangkat aturan (regulasi) untuk mengatur pengelolaan zakat.
Di Bondowoso, pertama kali regulasi tentang zakat berupa Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2009, yang di regulasi tersebut pengelolaan zakat diatur sedemikian rupa.
Pengelolaan diserahkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) yang saat ini berubah menjadi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bondowoso.
Perda tersebut membuktikan bahwa pemerintah Kabupaten Bondowoso sangat serius dalam hal pengelolaan zakat dan sedekah.
Potensi dan Tantangan
Salah satu hal penting dalam pengelolaan zakat, bukan hanya adanya regulasi, organisasi maupun perangkat adminstrasi dan fasilitas yang dimiliki. Tapi yang tak kalah penting dan merupakan faktor utama keberhasilan pengelolaan zakat adalah siapa orang-orang yang ada di organisasi tersebut (BAZNAS). Karena, persoalan zakat sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan para pembayar zakat (muzakki) kepala pengelola zakat (βamil).
Selama para βamil zakat dapat dipercaya, maka para muzakki akan merasa puas, rela dan percaya untuk menyalurkan zakatnya.
Karena itu, kepengurusan BAZNAS Kabupaten Bondowoso sejak tahun 2011 selalu diserahkan kepada sosok yang dipercaya masyarakat sebagai sosok yang Amanah. Hal ini nampak pada sosok Drs. KH. Imam Barmawi Burhan sebagai ketua Baznas periode 2011-2013, Drs. KH. Salwa Arifin, sebagai ketua Baznas periode 2014-2019, Drs. KH. Junaidi Muβthi, sebagai ketua Baznas periode 2019-2021 dan KH. Achmadi, M.Pd.I., sebagai ketua Baznas periode 2022-2027.
Tingkat kepercayaan para muzakki terhadap BAZNAS di Bondowoso sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari tingkat capaian zakat yang terkumpul pada tahun 2015, berdasarkan laporan pengurus BAZNAS per-bulan Juni 2015, bahwa telah terkumpul Rp. 1.480.263.998, cukup besar untuk setingkat Bondowoso.
BAZNAS Bondowoso juga berhasil menorehkan beberapa prestasi dalam berbagai kegiatan. Secara berkala pendistribusian zakat telah dilakukan dengan baik. Beberapa kegiatan yang bersifat insidentil juga kerap dilakukan, semisal pemberian santunan kepada anak yatim-piatu sebanyak 1.000 orang yang bertempat di GOR Pelita Bondowoso tahun 2024. Pemberian santuan kepada anak yatim-piatu sebanyak 1.000 penerima di AIC At Taqwa Bondowoso tahun 2025. Dan beberapa kegiatan lain yang sangat bermanfaat bagi warga Bondowoso. Data selengkapnya ada di kantor Baznas.
Apakah angka dana zakat yang terkumpul dan beberapa kegiatan tersebut sudah maksimal?. Tentu belum maksimal, dan masih jauh dari angka ideal yang seharusnya terkumpul dalam kegiatan yang dapat dilakukan.
Untuk program pengumpulan zakat, paling tidak ada dua potensi zakat yang belum maksimal dimanfaatkan dan diorganisir.
Pertama; potensi zakat di lingkungan ASN Kabupaten Bondowoso
Jumlah ASN yang mungkin mencapai kurang lebih 14.000 (PNS dan PPPK) atau bahkan lebih, adalah potensi zakat yang sangat besar. Perda zakat yang telah disahkan pada tahun 2009, sebagaimana di atas adalah regulasi yang dapat mengajak setiap ASN untuk menjadi muzakki yang taat.
Sayangnya, tidak semua ASN bersedia membayar zakatnya secara taat, teratur dan tertib. Hal ini nampak dari jumlah pemasukan perbulan dan laporan pengurus BAZNAS. Dari sekian banyak OPD di Kabupaten Bondowoso yang menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), hanya sedikit yang melaporkan ASN yang taat zakat. Dan zakat yang diserahkan tidak sebanding dengan potensi/ jumlah ASN yang ada.
Sementara ini, hanya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso yang cukup konsisten dan proporsional menyerahkan hasil pengumpulan zakatnya ke BAZNAS Bondowoso.
Maka sangat wajar jika pihak BAZNAS Kabupaten Bondowoso kerap kali menjalin kerja sama dengan Kemenag Bondowoso untuk tetap kontinue dan selalu komitmen dalam menyerahkan hasil pengumpulan zakat dari ASN Kemenag Bondowoso.
Komitmen ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bondowoso dengan Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso Tentang Peningkatan Pengumpulan Zakat, Pendistribusian Zakat dan Pengabdian Masyarakat di Bidang Garapan Zakat, Nomor: 030/BAZNAS/III/2025 dan Nomor: B-176/KK.1306.06/BA.01.1/03/2025. Tanggal 10 Maret 2025.
Kedua; potensi zakat yang ada di masyarakat. Potensi zakat yang ada di masyarakat tidak kalah besarnya dibandingkan dengan potensi yang pertama. Terutama zakat pertanian. Sayangnya, potensi ini belum dimanfaatkan dan dimaksimalkan. Selain potensi zakat yang belum maksimal dimanfaatkan tersebut, kegiatan dalam bentuk pola pencarian zakat serta pendistribusiannya perlu ada inovasi baru. Para mustahiq zakat atau para penerima zakat, perlu dilatih khusus sehingga bantuan zakat yang mereka terima dapat menjadi modal usaha produktif dan tidak hanya digunakan konsumtif belaka.
Zakat Produktif
Salah satu inovasi yang perlu dilakukan adalah perlu adanya pembinaan kepada kelompok mustahiq dalam usaha produktif. Program ini kelihatannya sangat sederhana tetapi perlu penanganan yang serius serta berkelanjutan, dan membutuhkan sinergi antara BAZNAS Kabupaten Bondowoso dengan Kementeran Agama Bondowoso serta OPD sebagai pihak terkait. Paling tidak dengan dinas tehnik. Kemudia juga harus melibatkan organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Al Khairiyah, Ormas Kepemudaan dan lain-lain.
Program pembinaan ini tidak lagi memposisikan mustahiq sebagai individu atau perorangan, namun harus diposisikan sebagai kelompok mustahiq. Pengelompokan ini bertujuan untuk mengidentifikasi agar pembinaan dan komunikasi berjalan dengan terus menerus. Di posisi inilah peran penyuluh Agama Islam Kabupaten Bondowoso harus serius bergerak untuk kesuksesan program ini. Karena penyuluh merupakan person terdekat dengan masyarakat dan ujung tombak dari Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso.
Alur program pembinaan ini harus dimulai dari identifikasi para mustahiq. Identifikasi tersebut paling tidak meliputi, usia, kecenderungan usaha dan jarak rumah antar mustahiq.
Identifikasi tersebut bertujuan untuk mengetahui, apakah mustahiq masih dalam kategori umur produktif atau tidak. Jika iya maka dia layak dijadikan salah satu anggota kelompok usaha bersama. Jika tidak maka santunan zakatnya cukup zakat konsumtif saja.
Berikut, kecenderungan usaha yang diminati juga perlu diketahui, sehingga pilihan usaha bersama yang akan dipilih dan dikelola menjadi hal yang menarik dan dapat mereka lakukan secara berkelanjutan. Bagi mereka yang senang dan memiliki kemampuan dasar bertani, diarahkan ke pertanian. Begitu pula bagi mereka yang senang dan telah memiliki kemampuan dasar berternak maka diarahkan ke peternakan.
Setelah identifikasi tersebut telah dilakukan maka BAZNAS Kabupaten Bondowoso perlu melakuakan kerja sama dengan dinas tehnik terkait untuk memberikan penyuluhan dan pendampingan usaha bagi kelompok-kelompok mustahiq tersebut.
Alhamdulillah untuk kegiatan BAZNAS yang berkaitan dengan zakat produktif dalam bidang peternakan telah dilakukan antara Baznas dengan Kemenag Kabupaten Bondowoso berupa Program Kampung Zakat dalam bentuk usaha ternak produktif yang berlokasi di wilayah Kecamatan Wonosari.
Organisasi kemasyarakatan yang memiliki massa yang banyak di Bondowoso seperti NU, Muhammadiyah, Al Khairiyah, juga memiliki peran yang sangat penting dalam program ini. Karena, organisasi ini menjadi pilar yang menjaga etos para mustahiq, agar mereka mau untuk selalu berusaha dan berjuang untuk keluar dari kemiskinan.
Perlu diingat bahwa kemiskinan yang banyak melilit masyarakat Bondowoso adalah kemiskinan kultural. Yaitu kemiskinan yang diakibatkan oleh kesalahan memahami arti kemiskinan sebagai takdir Tuhan yang tidak dapat dirubah. Karenanya, ormas sangat mempunyai peran penting untuk merubah keyakinan dan pemahaman yang salah ini di masyarakat.
Secara continue, BAZNAS bersama ormas dapat memberikan pembinaan mental spiritual kepada para mustahiq. Pembinaan dapat dilakukan melalui momen acara-acara kemasyarakatan seperti acara majelis taklim, tahlilan, yasinan, sholawatan, dibaan dan lain-lain yang secara rutin telah dilakukan oleh masyarakat.
Di posisi inilah, peran penyuluh agama Islam perlu dimaksimalkan lagi demi perubahan Bondowoso menuju Masyarakat Bondowoso yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Penulis: H. Zainuddin
