PD. IPARI Bondowoso – Pemikir hukum Islam mutaakhir yakni Yusuf al-Qardhawi dalam Fighu al-ZakatΒ jilid 1; hal. 487-520, sebagaimana dikutif paparannya oleh Wahbah al-Zuhaili, mengkatagorikan pengahasilan kerja dan ketrampilan tanpa ikatan kelembagaan seperti dokter swasta, ahli enginering bangunan, pengacara dan sebagainya, dan yang bekerja pada instansi pemerintah sebagai al-mal al-mustafad.
Wahbah al-Zuhaili optimis bila income (penghasilan) yang diterima pegawai/ karyawan melalui elaborasi fiqh bersesuaian dengan sifat-sifat mal mustafad. Jenis mal mustafad popular diterima dalam system pemikiran ulama fiqh pada 4 mazhab sunni. Predikat mal mustafad layak dilekatkan karena upah kerja dihasilkan pada tengah perjalanan kerja dan tidak merupakan investasi modal saat memulai pekerjaan. Selain itu wujud penghasilan didapat dari pekerjaan itu, bukan dari sumber lain. Premis analogi tersebut mirip perolehan anak hewan ternak yang lahir pada induk betina pada akumulasi kepemilikan telah mencapai batas minimal nishab ternak.
Anak-anak hewan yang diperhitungkan kedalam kelompok satuan ternak tersendiri dan terkena beban zakat ternak bila mencapai nishab baru dan telah sempurna kepemilikannya dalam 1 (satu) tahun. Kadar zakat penghasilan gaji ASN/ karyawan mengikuti standar zakat nagdayn. Yaitu 2,5 % dan saat mengeluarkannya bertepatan menerima penghasilan itu dan tidak perlu menunggu putaran waktu satu tahun.
Tata cara mengelola zakat penghasilan dan jasa tersebut mengikuti pendapat shahabat Ibnu abbas, Ibnu Masβud dan Muβawiyah. Dari kalangan tabiβin yang berpendapat serupa Adalah Ibnu Syihab al-Zuhri, Hasan al-Basri dan Makhul.
Alur pemikiran hukum Islam tersebut di atas terkesan lebih hati-hati dalam upaya mensterilkan kekayaan individu dari hak-hak orang lain, dan sekiranya dari kreasi ijtihad ini ternyata tidak benar maka akan masuk pada shadaqah tathawwuβ atau lebih tepat infaq fi sabilillah.
Dengan demikian alternatif dalam menyikapi fatwa hukum bercorak ijtihad kreatif sekalipun nilai Β spekulatif nilai validitasnya akan tetap bisa diterima antara zakat, shadaqah tathawwuβ dan infaq.
Bagaimanakah pedoman dalam menghitung kadar yang harus dikeluarkan dari gaji pegawai/ karyawan ?. Pedoman yang dioperasionalkan bergantung pada pilihan orientasi pranata hukum analognya, sebagai missal ;
- Penghasilan dan jasa adalah βmal mustafadβ, maka seluruh gaji yang diterima ditambah penghasilan lain pada bulan berjalan X 12 = X. jumlah riil tersebut X dihitung 2,5 % nya. Bila kadar zakat atas mal mustafad akan dikeluarkan setiap bulan, maka = gaji + penghasilan lain dibagi 2,5 % nya. Konsekuwensi orientasi gaji kepada mal mustafad adalah tanpa dikurangi pengeluaran rutin/ insidental pada bulan tersebut.
- Penghasilan dan jasa dianalogkan dengan upah kerja (ujrah al mal) setara dengan bayβu al manfaat pada praktek penyewaan hotel atau alat transportasi. Pedoman penghitungannya adalah besaran gaji + pendapatan lain yang dikalikan 12 bulan. Bila diperkirakan sudah melampaui nilai penjualan 85 gram emas berarti telah mencukupi standar nishab jumlah besaran gaji plus pendapatan lain dikurangi kebutuhan rutin (primer) dan sekunder, sisa akhir dikeluarkan 2,5 % nya perbulan.
- Penghasilan dan jasa analog dengan βkasbu al-malβ, pedoman menghitung kadar yang harus dikeluarkan identic dengan dengan upah kerja (2) di atas.
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Tanpa disadari kecenderungan pemikir hukum Islam kontemporer di Indonesia dalam menghitung kadar zakat profesi adalah 2,5 % gaji bersih, yaitu setelah dikurangi kebutuhan rutin pegawai/ karyawan yang bersangkutan plus keluarga yang menjadi tanggungannya.
Operasional pedoman itu mengindikasikan kadar yang dikeluarkan identic dengan infaq dan mengacu pangaturan QS. al-Baqarah ayat 215 diperpadukan dengan ayat 219 bertekanan wa yasalunnaka madza yunfiqun, qul al-βafwa. Indikasi lain kebutuhan rutin pegawai/ karyawan plus keluarga yang menjadi tanggungan wajib setara hutang kepada pihak ke tiga yang harus dilunasi dan berakibat mengurangi nilai modal aktif yang harus dikeluarkan zakatnya. Oleh karena zakat atas penghasilan jasa merupakan hal ijtihadiyah, maka pedoman menghitung kadar yang dikeluarkan bertaraf ijtihadiyah juga.
Pemungutan Zakat Berpola Taβjil
Beban hukum zakat atas mal zakawi diikat oleh 2 (dua) unit sebab hukum, yaitu ketercukupan nilai pemilikan obyek mencapai standar minimal nishab, durasi masa pemilikan telah genap satu tahun kalender qomariah. Sebab hukum yang disebut terakhir mengecualikan obyek hasil pertanian dan perkebunan, karena saaat pengeluaran zakatnya mengikuti masa panen.
Konsep hukum taβjil untuk zakat mal, yaitu mensegerakan pengeluaran zakat sebelum jatuh tempo akhir tahun pemilikan obyek. Oleh ulamaβ hukum Islam dikembangkan dari dispensasi yang direkomendasikan Nabi SAW., kepada βAbbas. Hadits yang memuat pemberian dispensasi taβjil tersebut terkoleksi pada Sunan Abi Dawud (Indeks 1624), Sunan al-Turmudzi dan Sunan Ibnu Majah.
Oleh karena mutu kehujjahan hadits itu lemah dan tidak ditemukan data dispensasi selain βAbbas tersebut, maka Imam Malik dan jajaran ulamaβ mazhab zhahiri tidak mengambil pedoman kepadanya. Penalaran yang mendasari dokrin hukum tersebut antara lain ; zakat tergolong ibadah yang tata cara pelaksanaannya terikat waktu, seperti halnya shalat maktubah, tentu tidak bernilai sah bila dilaksanakan sebelum nyata masuk waktu buat menunaikannya.
Dispensasi taβjil untuk zakat mal tersebut harus dipahami pada pengeluaran zakat yang sudah terpenuhi sekurang-kurangnya Β 1 (satu) unit sebab hukum, yaitu ketercukupan nishab harta yang dimiliki. Prinsip taβjil zakat tersebut akan sangat ideal bila penghasilan gaji pegawai/ karyawan setiap bulan nominalnya mencapai batas minimal mal nishab (setara harga pemilikan 85 gram emas), dan oleh pegawai/ karyawan bersangkutan dipandang sebagai mal mustafad. Penerapan taβjil juga ideal sekalipun nominal gaji bersih yang diterima perbulan kurang dari ukuran nishab, tetapi pegawai/ karyawan rela mengeluarkan 2,5 % atas lebih atas nama infaq sisabilillah. Karena kreteria wajib infaq lebih-lebih bila diinstruksikan oleh waliyyu al-amri tidak mengenal nishab, melainkan surplus (saldo lebih) kebutuhan rutin dan tidak ada limitasi waktu yang mengikat.
Dilema penerapan konsep taβjil akan membayangin sistem perhitungan gaji bersih pegawai/ karyawan yang untuk setiap bulan belum mencukupi standar nishab. Taβjil pada kondisi seoerti itu tidak dibenarkan, karena kedua unit sebab hukum pada kondisi tersebut sama-sama belum terpenuhi. Landasan kepepakatan fuqaha dalam hal ini antara lain analog dengan menyerahkan harga barang sebelum berlangsung transaksi jual-beli.
Guna menghindar dari kesenjangan hukum tersebut bisa disiasati dengan cara pemungutan zakat setiap penerimaan gaji bulanan sebatas bentuk pemungutan berkala, tidak langsung ditindak lanjuti dengan pendistribusian kepada para mustahiq. Bila jumlah pungutan dari gaji telah mencapai standar nishab, saat itulah dapat deprogram pendistribusiannya.
Mengiringi penerapan taβjil dalam pendistribusian zakat dari gaji pegawai/ karyawan atas nama mal mustafad perlu langkah monitoring di lapangan, guna mengantisipasi kemungkinan terjadi peralihan status hukum pada individu mustahid. Peralihan identitas pribadi yang berpengaruh terhadap status hukum sebagai mustahiq zakat antara lain ;
- Pindah agama dari Islam menjadi murtad dan kafir atau tidak mau beragama;
- Semula hidup fakir-miskin mendadak jadi kaya raya;
- Saat pendataan dan menerima zakat taβjil masih hidup, ternyata kemudian meninggal dunia;
- Pasca menerima zakat zakat tak lama kemudian menjadi tanggungan wajib pihak muzakki;
- Pindah tempat tinggal pada jarak radius yang memperbolehkan qashar shalat, dan oleh sebab yang lain. Monitoring peralihan status hukum mustahiq menjadi berakhir bila masa pemungutan zakat lewat pemotongan gaji telah melampaui limit waktu 1 (satu) tahun.
Solusi Membangun Kesadaran Berzakat di Kalangan Pegawai/ Karyawan
Fakta ketiadaan literatur hukum Islam klasik (kitab fiqh/kitab kuning) yang mengupas secara detail perihal zakat penghasilan dan jasa, kecuali literatur mutaakhir, kondisi itu memberi bukti bahwa status hukum zakat profesi masih dalam tataran wacana ijtihadiyah kontemporer.
Proses penyerapan terhadap produk hukum ijtihad memerlukan waktu yang relatif lama dan tidak mungkin dipaksakan. Lebih-lebih pandangan keagamaan Islam yang tergabung di ormas keagaamaan belum serentak dan belum masif untuk melakukan tawaran wacana tersebut. Oleh karenanya institusi pengelola zakat (BAZNAS) harus arif dan bijak, sebab sebagai pranata ibadah (pendekatan diri hamba kepada Allah) kriteria keabsahan hukum mengamalkan mesti berorientasi kepada norma syariβat. Kaidah merumuskan ;
βAllah tidak patut disembah kecuali berpedoman pada pengaturan yang dibuat-Nyaβ
Dengan latar belakang kondisi sosio-religius seperti itu, maka strategi sosialisasi kesadaran mengeluarkan sebagian penghasilan dan jasa profesi harus mengedepankan azas fleksibel/ elastis (lentur) yang dinamis, yaitu dengan menyerahkan pilihan bebas antara zakat mal mustafad, shadaqah tathawwuβ dan infaq fi sabilillah. Strategi pilihan formula hukum diserahkan kepada pemilik pengahasilan dan jasa karena sangat berhubungan dengan format niat Ketika menyerahkan atau menguasakan pengelolaannya kepada institusi Baznas.
Petugas unit pengumpul zakat dinilai bijak bila kepada pegawai/ karyawan dan pekerja profesi yang untuk setiap bulan menerima penghasilan diatas nishab (senilai 85 gram emas), seperti pejabat publik, pegawai dengan tunjangan jabatan fungsional atau struktural sesuai eselon masing-masing, pekerja berpenghasilan tinggi supaya diarahkan ke pilihan zakat mal mustafad. Pegawai/ karyawan tanpa tunjangan jabatan dan telah memiliki masa kerja di atas 5 tahun agar disarankan mengambil form infaq atau shadaqah. Sedangkan pegawai/ karyawan dengan masa kerja dibawah 5 tahun/ golongan I-II ASN atau yang penghasilannya tunduk pada UMR dibebaskan sama sekali dari jangkauan unit pengumpul zakat. Konsekuensi dari keragaman formula di atas adalah Baznas harus menyiapkan setidaknya 2 (dua) unit pembukuan dan menyediakan untuk masing-masing fasilitas/ gudang penyimpanan tersendiri, karena cara mendistribusikan zakat harta sebatas 8 (delapan) sektor (QS. al-Taubah ; 60).
Guna mendukung operasionalisasi strategi kebijakan di atas, seyogyanya institusi Baznas menerapkan modal serupa pada pendataan penghasilan guna menentukan besaran pajak (sistem penghitungan hasil sendiri) yang bisa diupayakan evaluasi kepatutannya. Pegawai/ karyawan diberikan hak melaporkan data beban tanggungan di luar KK (Kartu Keluarga), data sebagai donatur tetap kegiatan sosial keagamaan, data pengeluaran ekstra terkait kebutuhan pengobatan, data penabungan BPIH pada bank tertentu dan lain-lain yang tidak terjangkau oleh ASKES/ JAMSOSTEK.
Oleh karena pengeluaran zakat, infaq dan shadaqah bersifat individual, maka bukti tanda terima dan bukti penyaluran dibuat secara individual juga, selain berbentuk laporan kolektif periodic. Apabila pegawai/ karyawan dalam kapasitas sebagai muzakki mematok batas wilayah pendistribusiannya, maka pembatasan tersebut harus diperhatikan oleh pihak pengelola Baznas. Demikian juga saran dari muzakki demi kesesuaian pengelolaan dengan pemahaman keagamaan fiqh zakat masyarakat.
Sosialisasi kesadaran mengeluarkan sebagian penghasilan dan jasa, kiranya bisa diintegrasikan pada prinsip percontohan, yaitu data kerutinan pejabat publik dan pejabat instansional perlu diformalkan. Hal ini dimaksudkan biar setara dengan pelaporan pejabat publik tentang perkembangan asset kekayaan berikut lampiran SPT. Prinsip percontohan dimaksud penerapannya sebatas mereka yang menyatakan diri beragama Islam. Model penintegrasian di atas perlu dikonsultasikan pada kementerian terkait agar memiliki regulasi yang dilindungi oleh hukum.
Dalam rangka percepataan sikap kesadaran berzakat diharapkan ada usaha konpetitif, yaitu dengan pengakuan prestasi atas peringkat penyetoran zakat/ infaq/ shadaqah perseorangan, badan usaha atau tingkat instansi melalui publikasi yang memadai. Publikasi berupa data mustahiq yang terpromosikan menjadi muzakki menyebutkan sumber perolehan dana ZIS-nya. Program yang mensinergikan kebijakan strategis bagi pemantapan operasional kerja Baznas sangat ideal melalui proyek percontohan. Prioritaskan proyek percontohan dengan fokus keberhasilan tertinggi unit pengumpul zakat dalam hal menjaring sebaran muzakki berlatarbelakang pekerja sektor profesi.
Sebagai media dan forum komunikasi antar provensi dan kabupaten dan memfungsikannya sebagai pemegang otoritas pengelolaan zakat, akan sangat besar manfaat diselenggarakan pertemuan-pertemuan rutin dengan agenda tukar pengalaman dalam memberdayakan otoritas tersebut. Pemegang prakarsa tetap dipercayakan kepada Baznas. Agar lebih mudah mensosialisasikan kesadaran berzakat sekira dilengkapi sarana prasarana yang sudah menjadi kebutuhan di zaman ini, seperti website internet dan sebagainya, serta bisa melayani konsultasi zakat dan bisa diakses secara menyeluruh.
Demikian naskah sederhana ini disusun untuk kajian tentang zakat profesi. Semoga keterbatasan penjelasan ini bisa dimaklumi oleh pembaca yang terhormat.
Penulis: H. Zainuddin (Penyuluh Agama Kecamatan Binakal)
