ZAKAT PENGHASILAN DAN JASA PROFESI
PD. IPARI Bondowoso – Pemikir hukum Islam mutaakhir yakni Yusuf al-Qardhawi dalam Fighu al-ZakatΒ jilid 1; hal. 487-520, sebagaimana dikutif paparannya oleh Wahbah al-Zuhaili, mengkatagorikan pengahasilan kerja dan ketrampilan tanpa ikatan kelembagaan seperti dokter swasta, ahli enginering bangunan, pengacara dan sebagainya, dan yang bekerja pada instansi pemerintah sebagai al-mal al-mustafad. Wahbah al-Zuhaili optimis bila income (penghasilan)…
