BONDOWOSO, PD. IPARI Bondowoso – Pengelolaan dan administrasi makam umum di Dusun Taman Tengah, Desa Taman, RT 12/RW 02, Kecamatan Taman Krocok, kini resmi tercatat melalui sistem Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) di KUA Kecamatan Taman Krocok. Jumat (20/2/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban administrasi aset wakaf berbasis digital.
Dalam prosesi tersebut, Mulyadi bertindak sebagai wakif yang mewakafkan tanah untuk kepentingan makam umum. Ikrar wakaf disampaikan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Mushafaβ, yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Taman Krocok.
Sukarsono ditetapkan sebagai nadzir yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemeliharaan tanah wakaf tersebut. Prosesi ikrar turut disaksikan oleh Busadin sebagai saksi pertama dan Hari sebagai saksi kedua.
Kepala KUA Kecamatan Taman Krocok, H. Mushafaβ, menjelaskan bahwa penggunaan sistem E-AIW merupakan bentuk modernisasi layanan wakaf guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
βMelalui E-AIW, data wakaf langsung tercatat secara digital dan terintegrasi. Ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari serta memastikan aset wakaf benar-benar terlindungi secara hukum,β ujarnya.

Ia menambahkan, digitalisasi layanan wakaf juga bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset umat.
βWakaf bukan hanya ibadah sosial, tetapi juga amanah yang harus dikelola dengan tertib administrasi. Dengan sistem elektronik ini, pengelolaan menjadi lebih rapi, terdata, dan mudah dipantau,β tambahnya.
Sementara itu, Sukarsono selaku nadzir menyampaikan komitmennya untuk menjaga dan mengelola makam umum tersebut dengan sebaik-baiknya.
βKami siap menjalankan amanah ini. Dengan adanya legalitas yang jelas, pengelolaan makam akan lebih tertib dan bermanfaat bagi masyarakat,β katanya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua MWCNU setempat, Ust. Abdus Sholeh, yang memimpin doa di akhir acara. Ia mengapresiasi langkah KUA dalam mendorong tertib administrasi wakaf di tingkat desa.
Dengan selesainya prosesi ini, keberadaan makam umum di Dusun Taman Tengah kini memiliki kekuatan hukum yang sah dan tercatat secara resmi, sehingga diharapkan dapat dikelola secara amanah dan berkelanjutan demi kemaslahatan masyarakat.
Pewarta: IPARI Kecamatan Taman Krocok
