BONDOWOSO, PD. IPARI Bondowoso β Penyuluh Agama Kecamatan Klabang menyerahkan sertifikat halal kepada salah satu pelaku usaha kuliner lokal, Kedai Makanan Bu Yayuk di Desa Klampokan Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso. Senin (10/11/2025).
Penyerahan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha yang berkomitmen menjaga kehalalan produk makanan dan minumannya.
Penyuluh Agama Kecamatan Klabang menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral dan spiritual. Sertifikat halal menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar bahan, proses produksi, serta kebersihan yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.
βDengan adanya sertifikat halal, konsumen akan merasa lebih aman dan percaya terhadap produk yang dikonsumsi. Selain itu, hal ini juga meningkatkan nilai jual serta reputasi usaha,β ujar salah satu Penyuluh Agama Kecamatan Klabang.
Pemilik Kedai Makanan Bu Yayuk mengungkapkan rasa syukur atas pendampingan yang diberikan penyuluh agama selama proses pengurusan sertifikat halal.
βAlhamdulillah melalui pendampingan ini saya semakin memahami pentingnya menjaga kehalalan bahan serta kebersihan alat produksi agar kualitas makanan tetap terjaga.β ujarnya
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pendampingan Sertifikat Halal yang digagas oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Program ini bertujuan membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui skema Sertifikasi Halal Self Declare.
Dalam program ini, pendamping halal yang telah dilatih oleh Kemenag berperan aktif mendampingi pelaku usaha, mulai dari sosialisasi, pendataan, pengisian formulir, hingga pengunggahan dokumen ke sistem SIHALAL.
Pendampingan tersebut membuat proses sertifikasi menjadi lebih mudah, cepat, dan tidak memberatkan para pelaku usaha kecil. Sertifikat halal memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Menjamin kehalalan produk bagi konsumen.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan reputasi usaha.
- Memperluas peluang pasar, termasuk ke luar daerah.
- Mendorong pelaku usaha menjaga standar kebersihan dan kualitas produk.
Melalui program pendampingan sertifikasi halal ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kecamatan Klabang yang termotivasi untuk mengurus sertifikat halal. Dengan demikian, akan tercipta lingkungan usaha yang bersih, sehat, berkualitas, dan penuh keberkahan
Pewarta: Tim KUA Kecamatan Klabang
Editor: Ali Wafi
