Penyuluh Agama Kecamatan Klabang Lakukan Survei Lokasi Tanah Wakaf Musholla

BONDOWOSO, PD. IPARI Bondowoso – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Klabang melaksanakan survei lokasi tanah wakaf yang telah dibangun sebuah musholla di Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, Senin (10/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan penyuluh agama dalam bidang wakaf, yang bertujuan memastikan status dan legalitas tanah wakaf sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Survei dilakukan bersama pihak keluarga wakif (pemberi wakaf) dengan meninjau langsung batas-batas tanah serta menelaah dokumen administrasi yang mendukung proses pensertifikatan.

Dalam kesempatan tersebut, penyuluh agama memberikan penjelasan tentang pentingnya sertifikat tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.

β€œTanah yang telah diwakafkan dan digunakan untuk tempat ibadah seperti musholla harus memiliki sertifikat wakaf agar aman secara hukum. Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu Penyuluh Agama Kecamatan Klabang.

Ia menambahkan, sertifikasi tanah wakaf berfungsi untuk menjaga keberlanjutan fungsi musholla sebagai sarana ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat. Dengan adanya sertifikat, aset keagamaan terlindungi dari potensi sengketa atau klaim dari pihak lain di masa mendatang.

Sertifikat tanah wakaf sendiri diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setelah dilakukan Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang dalam hal ini dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan.

Penyuluh Agama Islam juga mengajak masyarakat untuk aktif menertibkan administrasi tanah wakaf melalui KUA. Langkah ini sejalan dengan program Gerakan Nasional Sertifikasi Tanah Wakaf (GNSW) yang terus digencarkan oleh Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

Melalui kegiatan survei dan pendampingan ini, diharapkan tanah wakaf tempat berdirinya musholla di Desa Leprak segera memperoleh sertifikat resmi, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat Klabang.

Pewarta: Tim KUA Kecamatan Klabang

Editor: Ali Wafi