BONDOWOSO, PD IPARI Bondowoso β Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi dan perlindungan hukum dalam perkawinan terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan Penguatan Literasi Hukum dan Agama dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Sirri dan Pernikahan Dini yang digelar di Desa Wonoboyo, Kecamatan Klabang, Senin (16/2/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Agama sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai dampak hukum, sosial, dan psikologis yang dapat timbul akibat pernikahan sirri maupun pernikahan usia dini.
Masyarakat juga diedukasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama sebagai bentuk perlindungan hak suami, istri, dan anak, sekaligus penegasan batas usia minimal perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu Penyuluh Agama selaku narasumber menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menyangkut masa depan keluarga.
βPernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama bagi perempuan dan anak. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk menikah secara resmi agar hak-hak keluarga terlindungi. Selain itu, pernikahan dini juga perlu dicegah karena berdampak besar pada kesiapan mental, ekonomi, dan pendidikan,β ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan literasi semacam ini penting sebagai langkah preventif agar masyarakat memahami risiko pernikahan sirri dan usia dini sejak awal.
βKami berharap masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga sadar dan mau berubah. Pencegahan harus dimulai dari edukasi bersama antara pemerintah desa, tokoh agama, dan lingkungan keluarga,β tambahnya.
Acara tersebut dihadiri perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para Ketua RT dan RW. Kehadiran berbagai elemen ini menjadi bukti komitmen bersama dalam membangun kesadaran kolektif untuk mencegah praktik pernikahan sirri dan pernikahan dini di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah desa, tokoh agama, dan warga dalam memberikan edukasi serta pendampingan berkelanjutan. Sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya membangun rumah tangga yang siap secara mental, matang secara sosial, dan terlindungi secara hukum, demi terwujudnya generasi yang lebih berkualitas di masa depan.
Pewarta: Nura Widya Iswari
Editor: Wafi
